Polisi soal Daycare Little Aresha: Ketua Yayasan yang Suruh Ikat Kaki-Tangan [AQFlaV2kKfd]
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian mengatakan Ketua Yayasan Daycare Little Aresha berinisial DK menyuruh pengasuh untuk mengikat tangan dan kaki anak-anak yang dititipkan. Kepala Sekolah berinisial AP juga menyuruh pengasuh untuk melakukan hal serupa. "SOP enggak ada, namun itu (menali anak dengan kain) disampaikan secara lisan, secara langsung oleh Ketua Yayasan. Dan itu semua keterangan dari sebelas pengasuh (yang jadi tersangka) seperti itu," kata Adrian di Polresta Yogyakarta, Senin (27/4). "Keterangan para tersangka pengasuh sebelas itu, mereka diperintahkan melakukan hal itu oleh Ketua Yayasan," tegasnya. Menurutnya, Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah selalu hadir tiap pagi di daycare dan melihat langsung para pengasuh melakukan hal tersebut kepada anak-anak itu. Tali hanya dilepas saat makan atau mandi. 'Instruksi' itu juga disebut berlangsung turun-temurun, sudah dilakukan para pengasuh terdahulu. Sementara, Kapolresta Yogya Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan faktor ekonomi diduga jadi motif kekerasan dan penelantaran anak di daycare Little Aresha Yogya. "Iya termasuk motif ekonomi karena mereka mengejar pemasukan. Semakin banyak anak otomatis semakin banyak pemasukan yang mereka terima," kata Pandia di Polresta Yogyakarta, Senin (27/4). Pandia mengatakan 13 orang yang ditetapkan tersangka berinisial DK (ketua yayasan), AP (kepala sekolah). Lalu FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JK, SRJ, DO, DM yang semuanya merupakan pengasuh. Dalam kasus ini terdapat 53 anak yang jadi korban kekerasan. Mereka semua berusia di bawah 2 tahun. Polisi telah menetapkan 13 tersangka termasuk ketua yayasan dan kepala sekolah. Mereka terancam 5 sampai 10 tahun penjara. 📸: Dok. kumparan/Panji Purnandaru. Baca selengkapnya dengan klik link di bio. Cari tahu berita update lainnya dengan download aplikasi kumparan di App Store atau Google Play. 📝: newsupdate | update | news | svt | R120 | R091 | E164 #bicarafaktalewatberita #kumparan